14 November 2016 11:37

 Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bersama ini akan dilaksanakan "Bimbingan Teknis Layanan Lelang Cepat" Bagi Penyedia Kabupaten Tangerang.

Sehubungan dengan hal tersebut kami mengundang Perusahaan/Penyedia Sebanyak 75 orang (1 Perusahaan 1 orang), untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor  LPSE kabupaten Tangerang Gd Bupati Lt 1 atau No HP 085691036301 An Ade.
Paling Lambat Pendaftaran Tanggal 21 November 2016